Tugas & Fungsi
PPID Pelaksana - Kecamatan Menggala Timur
Tugas Pokok
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:
- Menyusun dan Melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun Laporan - laporan kebijakan dan dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemuktakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
- Melaksanakan koordinasi dan rapat berkala dan/atau sesuai kebutuhan;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dilihat;
Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:
- Membantu PPID Utama melaksanakan tugas, dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan:
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsionalitas;
- Menjamin ketersedian dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Menelan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data komponen dilingkungan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menjadi bahan informasi publik; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.