Tugas & Fungsi

PPID Pelaksana - Kecamatan Menggala Timur

Tugas Pokok

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun dan Melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun Laporan - laporan kebijakan dan dokumentasi;
  3. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  4. Mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemuktakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
  10. Melaksanakan koordinasi dan rapat berkala dan/atau sesuai kebutuhan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dilihat;

Fungsi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tugas, dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan:
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsionalitas;
  4. Menjamin ketersedian dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Menelan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data komponen dilingkungan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menjadi bahan informasi publik; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.